Subscribe Us

HEAD-3

Penyuluhan Perlindungan Hukum dan Sosialisasi Kode Etik bagi Guru Anggota PGRI

Peringati HUT ke-76 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2021

PGRI Temanggung Adakan Penyuluhan Perlindungan Hukum dan Sosialisasi Kode Etik bagi Guru Anggota PGRI

Dalam rangka memperingati HUT ke-76 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2021, PGRI Kabupaten Temanggung mengadakan penyuluhan perlindungan hukum dan sosialisasi kode etik bagi guru anggota PGRI se-Kabupaten Temanggung. Kegiatan dilaksanakan di Aula lantai 3 Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Temanggung pada tanggal 27 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Peserta dalam acara tersebut terdiri dari berbagai unsur, yaitu Ketua Cabang, sekbid Advokasi, Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi, sekbid Penegakan Kode Etik, pengurus MKKS SMP, pengurus MKKS SMA dan SMK, pengurus IGTK, perwakilan Pokjawas Kemenag, Korwas SD, Korwas SMP, Korwas SMA, dan perwakilan Koordinator Wilayah.

Ketua penyelenggara kegiatan yang juga menjabat sebagai ketua LKBH PGRI Kabupaten Temanggung, Drs. Gunarto B.N., dalam laporannya menyampaikan bahwa  kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tersebut dilaksanakan dengan tujuan agar anggota PGRI Kabupaten Temanggung lebih paham terhadap hukum terutama yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dalam menjalankan tugasnya sebagai guru, sebagai kepala sekolah, dan sebagai pengawas sekolah. Selain itu, agar anggota PGRI Kabupaten Temanggung lebih paham terhadap kode etik guru sehingga tidak melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya.

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut antara lain Agus Sujarwo, AP. M.M. (Kepala Dindikpora Kabupaten Temanggung), Rara Putri Ayu Priansari, S.H., M.H. (Kasi Datun Kejaksaan Negeri Temanggung), Dr. H. Sapto Budoyo, S.H., M.H. (Ketua LKBH PGRI Provinsi Jawa Tengah), dan Dr. H. Maryanto, M.Si. (Ketua Biro Penegakan Kode Etik PGRI Provinsi Jawa Tengah)

Sunyoto, S.Kar., mewakili Ketua PGRI Temanggung dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat guru ini dihadapkan pada sebuah dilema. Di satu sisi harus mendidik karakter peserta didik dengan kedisiplinan dan tanggung jawab, di sisi lain khawatir jika tindakannya dianggap sebagai kekerasan dan dipidanakan. Maka dari itu, PGRI selaku organisasi profesi guru meminta kepada para lembaga penegak hukum, agar ketika terjadi permasalahan hukum yang melibatkan guru dalam kaitan kegiatan pembelajaran di sekolah, agar LKBH PGRI bisa dihadirkan untuk menganalisa permasalahan. Apabila masalah tersebut memang terbukti masalah pidana maka baru akan diserahkan ke penegak hukum yang berwenang.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Temanggung yang biasa disapa Rara Ayu,  dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa profesi guru sangat rentan terhadap hukum sehingga memiliki banyak perlindungan baik dari keorganisasian, profesi, maupun dari organisasi. 

“Profesi guru itu sejauh ini masih dipandang sangat lemah jadi perlindungannya luar biasa. Padahal belum tentu perlindungan itu melindungi, nyatanya kasus hukumnya juga banyak, yang melibatkan guru dalam proses belajar mengajar.” ungkap Rara Ayu.

Undang-undang yang rentan digunakan untuk mempidanakan guru ke ranah hukum saat menjalankan tugas profesinya adalah UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak khususnya pasal 80, ayat (1) , (2), dan (3).

Lebih lanjut, Rara Ayu menjelaskan bahwa semua pelanggaran guru yang berhubungan dengan profesi guru  baik di dalam kelas, di lingkungan sekolah, yang masih ada hubungan dengan proses belajar-mengajar, serta hal-hal yang bisa dikategorikan sebagai hubungan guru-murid – murid-guru, maka harus dilaporkan ke Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI). Selanjutnya, DKGI menjalankan proses penegakan kode etik hingga tahap persidangan. Jika putusan sidang di DKGI menjatuhkan vonis atau pun sanksi, yang nyata-nyata melanggar hukum yang berlaku di NKRI, maka baru bisa diserahkan ke pihak kepolisian.

Rara Ayu berharap agar setiap permasalahan hukum guru terkait profesinya diselesaikan dengan restoratif justice. Restoratif Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Kode Etik Guru

Sementara itu, Ka. Biro Penegakan Kode Etik Guru PGRI Jawa Tengah, Maryanto, menyampaikan materinya tentang Kode Etik Guru Indonesia. Dalam penyampaian materinya dijelaskan bahwa kode etik guru merupakan norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara dengan tujuan untuk menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat serta terlindungi. Kode etik guru berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungan dengan peserta didik, orang tua/wali peserta didik, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.

Maryanto berharap, semua guru dalam menjalankan tugasnya agar selalu berpegang teguh pada kode etik guru. Selain untuk menjaga kehormatan profesi guru, dengan menerapkan kode etik dengan penuh tanggung jawab akan meminimalisir guru untuk tersandung masalah hukum.

Perlindungan Hukum Bagi Guru

Terkait persoalan hukum, Sapto Budoyo menyampaikan ada tiga ruang interaksi yang memungkinkan guru bisa terkena masalah hukum. Yang pertama, ketika guru sebagai pendidik. Saat menjadi pendidik, guru rentan terkena masalah hukum. Dalam menjalankan tugasnya profesinya, guru dibatasi oleh undang-undang. Yang kedua, ketika guru sebagai kepala sekolah atau bendahara atau pengurus koperasi sangat bersinggungan dengan hukum karena sebagai pengambil keputusan atau penanggung jawab kegiatan yang tidak sesuai atau bertentangan. Yang ketiga, ketika guru berada di dalam masyarakat.

Lebih lanjut, Sapto Budoyo menjelaskan bahwa secara regulasi guru telah dilindungi, sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 39 ayat (1) Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas, ayat (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, ayat (3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 40 ayat (1) Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing, ayat (2) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 40, Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. 2) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh guru melalui perlindungan: a. hukum; b. profesi; dan c. keselamatan dan kesehatan kerja. (3) Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 41, Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Secara legalitas upaya jaminan perlindungan terhadap guru ini sudah terpenuhi dalam peraturan perundang-undangan namun dalam hal ini masih diperlukan pemahaman hukum agar dalam pelaksanaannya dapat mencapai keadilan. Supriyadi-Joko Untoro.

Posting Komentar

0 Komentar